PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2025/2026
Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lelah melaksanakan evaluasi menurut syarat kelulusannya, maka perlu dikeluarkan penetapan kelulusan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menetapkan
Pertama : Nama- nama peserta didik yang terdaftar pada lampiran adalah peserta didik SD Swasta Telkom Padang 69974844 yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Ajaran 2025/2026;
Kedua : Kriteria kelulusan ditentukan berdasarkan proses pembelajaran dan ujian sekolah;
Ketiga : Penentuan kelulusan peserta didik berdasarkan analisis kriteria kelulusan dinyatakan pada lampiran hasil kelulusan;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lihat Selengkapnya : Klik Disini

